HomeHEADLINE_HUKRIM

Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kementan

LBJ - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menghadapi tuntutan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp500 juta, subsider ena

Febri Diansyah Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo
Sahroni Akui Nasdem Terima Dana Rp860 Juta dari Syahrul Yasin Limpo
KPK Temukan Mobil Mewah SYL yang DisembunyikanÂ
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL) (@setkabgoid)

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL) (@setkabgoid)

LBJ – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menghadapi tuntutan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp500 juta, subsider enam bulan jika tidak dibayar. Tuntutan ini terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Selain hukuman penjara, SYL juga dituntut membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat. Jumlah ini dikurangi dengan uang yang telah disita dan dirampas dalam perkara ini.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda SYL untuk menutupi uang tersebut.

“Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata jaksa. Menurut jaksa, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pertimbangan Jaksa

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan.

Perbuatannya sebagai menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” sambung jaksa.

Namun, hal-hal yang meringankan tuntutan adalah usia SYL yang telah lanjut, yakni 69 tahun saat ini.

Baca juga : Jaksa KPK Tantang SYL Laporkan Dugaan Korupsi Green House Milik Pimpinan Partai

Baca juga : Polisi dan Kejaksaan Mataram Buru Tahanan Kabur Usai Sidang

Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Dalam kasus ini, mereka mendakwa Menteri Pertanian periode 2019–2023 melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di Kementerian Pertanian pada 2020–2023.

SYL melakukan pemerasan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, Muhammad Hatta.

Keduanya juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Dalam surat dakwaan, mereka menjelaskan bahwa SYL meminta Kasdi dan Hatta mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I di Kementan.

SYL memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang patungan dari para pejabat eselon I di Kementan RI.

SYL  menggunakan uang ini untuk kepentingan pribadi dirinya dan keluarganya.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini menetapkan jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan yang harus diberikan kepadanya.

SYL mengancam bahwa jika pejabat eselon I tidak memenuhi permintaan tersebut, maka jabatannya dalam bahaya dan bisa dipindahtugaskan atau di-nonjob-kan oleh SYL. Pejabat yang tidak sejalan dengan SYL diminta untuk mengundurkan diri.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0