HomeUncategorized

Mulai Hari Ini, Perpanjangan SIM Harus Disertai BPJS Kesehatan Aktif

LBJ – Polri mulai mengimplementasikan kebijakan baru yang mengharuskan pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk menyertakan BPJS Kese

Layanan SIM Keliling Minggu di Jakarta Inilah Dua Lokasinya
Jadwal SIM Keliling Hari Selasa Tersedia di Lima Titik ini.
Mudahnya Perpanjangan SIM di Lima Titik Jakarta, Simak Lokasinya!
Ilustrasi. Warga sedang membuat SIM

Ilustrasi. Warga sedang membuat SIM. (XYZonemedia.com)

LBJ – Polri mulai mengimplementasikan kebijakan baru yang mengharuskan pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk menyertakan BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini mulai diuji coba pada Senin, 1 Juli 2024, di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak sehingga dapat diakses pemohon SIM,” kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo beberapa waktu lalu .

Peraturan ini dibuat untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, yang bertujuan meningkatkan kepesertaan JKN di masyarakat. Saat ini, tercatat 63 juta penduduk memiliki status JKN tidak aktif dari total 270,4 juta peserta.

Baca juga : Polres Jakarta Timur Tingkatkan Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental Tewas ke Tahap Penyidikan

Baca juga : Serangan Drone Hizbullah Melukai 18 Tentara Israel di Perbatasan Utara

Proses Verifikasi BPJS Kesehatan untuk Pemohon SIM

Petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas Polda Wilayah akan memeriksa status BPJS Kesehatan pemohon sebagai langkah awal.

“BPJS Kesehatan nantinya akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah,” jelas Kombes Heru Sutopo.

Apabila BPJS Kesehatan pemohon tidak aktif, proses pembuatan SIM masih bisa dilakukan, namun SIM tidak dapat diambil sampai pemohon menyelesaikan administrasi BPJS Kesehatan di lokasi pembuatan SIM.

“Pertama bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

Pemohon SIM yang belum memiliki BPJS Kesehatan aktif akan diminta menunjukkan nomor VA (Virtual Account) atau bukti pembayaran lunas. Heru menjelaskan,

“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS,” jelasnya.

Pemohon harus segera menyelesaikan pembayaran atau menyertakan bukti ikut program cicilan iuran BPJS Kesehatan .

Baca juga : Drama Penculikan Anak Berakhir Damai: Ibunda Kangen Anak hingga Nekat Menculik

Peraturan baru ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh pemohon SIM terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0