HomeHUKUM & KRIMINAL

Polda Banten Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras Demi Keamanan Publik

LBJ - Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil memusnahkan 75.279 botol minuman keras (miras) hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)

Heru Budi Hartono Ungkap Penjarahan di Rusunawa Marunda: Tujuh Pelaku Teridentifikasi
Tersangka Perampokan di PIK 2 Survei Lokasi Tiga Kali Sebelum Beraksi
Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu 72 Kg Pada HUT Bhayangkara

Puluhan ribu botol miras dimusnahkan Polda Banten (X / @_poldabanten)

LBJ – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil memusnahkan 75.279 botol minuman keras (miras) hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sejak November 2023. Pemusnahan ini dilakukan secara daring dan disaksikan oleh seluruh jajaran Polres di Banten.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto, mengungkapkan bahwa maraknya perkelahian pelajar dan gang motor sering kali dipicu oleh konsumsi miras. Oleh karena itu, Polda Banten bersama jajarannya meningkatkan kegiatan rutin untuk memberantas peredaran minuman keras.

“Dengan kegiatan KRYD ini, Polda Banten beserta jajaran memiliki kegiatan rutin dengan sasarannya adalah peredaran miras atau alkohol,” ujar Didik.

Baca juga: Polres Jakarta Timur Tingkatkan Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental Tewas ke Tahap Penyidikan

Operasi Besar-Besaran Berhasil Sita Puluhan Ribu Botol

Sebanyak 75.279 botol miras berhasil dimusnahkan, dengan rincian Polda Banten 60.975 botol, Polres Tangerang 2.412 botol, Polres Serang Kota 1.811 botol, Polres Cilegon 4.244 botol, Polres Lebak 1.800 botol, Polres Pandeglang 1.432 botol, dan Polres Serang 2.605 botol.

“Seluruh jajaran Polres kita sama-sama melakukan pemusnahan miras secara daring oleh Kapolda. Semua isi botol miras dituangkan dan dibuang untuk dimusnahkan,” tambah Didik.

Penegakan Hukum di Tempat Penjualan Miras Tanpa Izin

Selain pemusnahan, Polda Banten juga melakukan penegakan hukum terhadap tempat-tempat yang menjual miras tanpa izin. Penjual yang tidak memiliki izin telah dimintai keterangan dan diproses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Waspada QRIS Palsu, BRI Ajak Merchant Jaga Keamanan Transaksi

“Minuman keras yang disita tersebut berasal dari sejumlah warung, toko serta cafe yang tidak memiliki izin penjualan minuman keras,” jelas Didik.

Kombes Pol. Didik juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran miras di lingkungan mereka.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk ikut membantu dengan melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat ada peredaran miras yang ada di sekitar lingkungan tinggal masyarakat agar bisa ditindaklanjuti,” tutupnya.***

Sumber Antara

COMMENTS

WORDPRESS: 0