HomeHEADLINE_HUKRIM

Empat Selebgram Ditangkap Terkait Promosi Judi Online, Termasuk Satu Remaja

  Penangkapan Selebgram karena Promosi Judi Online LBJ - Kepolisian Resor Bogor menangkap empat selebgram dengan inisial IP, LN, MS, dan AP

Jawa Barat Terdepan dalam Daftar Provinsi dengan Jumlah Penjudi Online Terbanyak
Presiden Jokowi Bentuk Satgas, Pemberantasan Judi Online Diharapkan Lebih Efektif
Polresta Bogor Kota Tangkap Kakak Beradik Agen Judi Online

 

Polres Bogor tangkap Empat selebgram akibat promosikan judi online. (@polresbogor)

Penangkapan Selebgram karena Promosi Judi Online

LBJ – Kepolisian Resor Bogor menangkap empat selebgram dengan inisial IP, LN, MS, dan AP karena diduga mempromosikan situs judi online di Instagram. Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa, menyatakan bahwa salah satu tersangka masih di bawah umur sehingga tidak dihadirkan.

“Ada empat perempuan yang diamankan. Satu di antara mereka itu masih di bawah umur,” kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka memperoleh keuntungan antara Rp600 ribu hingga Rp900 ribu per bulan dari mempromosikan situs judi online melalui Instagram Story. Setiap unggahan Instagram mereka menyertakan tautan yang mengarahkan langsung ke situs judi online.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Para tersangka menggunakan akun Instagram untuk mempromosikan judi online. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp6,3 juta, empat unit handphone, empat akun Instagram, dua buku rekening BNI, kartu ATM BNI, empat akun Gmail, serta dua akun Dana.

“Mereka menggunakan akun medsos Instagram untuk menggunakan dan mempromosikan judi online. Akun tersebut, ketika diklik akan mengarahkan langsung ke website judi online,” ujar Adhimas.

Baca juga: Kemenkominfo Gencarkan Kampanye Anti Judi Online dengan Kolaborasi Lintas Sektor

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menambahkan bahwa penangkapan keempat tersangka dalam kurun waktu enam hari, dari 25 Juni hingga 1 Juli 2024.Polisi menangkap para tersangka di berbagai lokasi, termasuk Citayam, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor. Polisi menduga mereka mempromosikan situs judi online karena desakan ekonomi.

Pengaruh Media Sosial dan Langkah Selanjutnya

Teguh menjelaskan bahwa orang tak dikenal mengajak mereka untuk mempromosikan situs judi online melalui pesan WhatsApp dan Direct Message (DM) Instagram. Tersangka memiliki followers Instagram antara 6.000 hingga 14.000.

Baca juga: Empat Bandar Judi Online Teridentifikasi, Kapolri Siap Tindak Lanjut

Polisi masih menelusuri pemilik tautan situs judi online dan telah meminta Kemenkominfo untuk memblokir lima situs judi online. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 22 UU ITE tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0