HomeHEADLINE_NEWS

Inggris Serukan Perdamaian Timur Tengah, Tolak Israel Legalisasi Permukiman Ilegal

LBJ - Inggris dengan tegas menyatakan menentang rencana Israel untuk melegalisasi lima pos permukiman di Tepi Barat serta menjatuhkan sanksi terha

Lebih dari 120 Jenazah Palestina Ditemukan Pasca Israel tinggalkan Jabalia
Netanyahu Membubarkan Kabinet Masa Perang
Brigade Al-Qassam Bunuh Beberapa Tentara Israel di Gaza Selatan

Inggris dengan tegas menyatakan menentang rencana Israel untuk melegalisasi lima pos permukiman di Tepi Barat serta menjatuhkan sanksi terhadap Otoritas Palestina. (@UNLazzarini)

LBJ – Inggris dengan tegas menyatakan menentang rencana Israel untuk melegalisasi lima pos permukiman di Tepi Barat serta menjatuhkan sanksi terhadap Otoritas Palestina.

Juru bicara Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan (FCDO) Inggris menyampaikan pernyataan tersebut pada Minggu (30/6).

“Israel harus menghentikan perluasan permukiman ilegal dan meminta pertanggungjawaban atas kekerasan yang dilakukan pemukim ekstremis,” tegasnya.

Inggris juga menyerukan agar Israel berhenti melemahkan Otoritas Palestina dan segera mencairkan dana yang dibekukan.

“Kami menyerukan tindakan jangka panjang untuk memastikan hubungan perbankan yang berkelanjutan dan jaminan bahwa Israel akan mencairkan dana yang dibekukan, tanpa penundaan,” ujar FCDO.

Inggris menegaskan pentingnya solusi dua negara untuk mengakhiri konflik di Gaza dan memastikan perdamaian abadi di Timur Tengah.

Baca juga : Israel Legalkan Permukiman Baru, Hamas Serukan Perlawanan Palestina

Persetujuan Kabinet Israel

Kabinet Israel, pada Kamis (27/6), menyetujui langkah-langkah yang diusulkan oleh kepala otoritas keuangan Israel Bezalel Smotrich.

Langkah-langkah tersebut mencakup legalisasi pos-pos permukiman di Tepi Barat dan penerapan sanksi kepada Otoritas Palestina.

Menurut laporan Kantor Penyiaran Publik Israel, KAN, kabinet keamanan menyetujui rencana Smotrich. Rencana ini untuk melawan pengakuan terhadap negara Palestina dan tindakan terhadap Israel di pengadilan internasional.

Rencana Smotrich mencakup berbagai tindakan. Tindakan tersebut mencakup pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat Palestina, pembatasan pergerakan mereka, serta pencegahan pejabat senior untuk meninggalkan negara tersebut.

Lebih jauh lagi, rencana tersebut melibatkan pencabutan kekuasaan eksekutif dari Otoritas Palestina di Tepi Barat selatan.

Selain itu, rencana ini juga menegakkan hukum terhadap pembangunan yang tidak sah. Selain itu, rencana ini melindungi situs warisan serta kawasan lingkungan. “Area B” di Tepi Barat berada di bawah kendali sipil Palestina dan kendali keamanan Israel.

Baca juga : Enam Warga Palestina Tewas dan Puluhan Ribu Mengungsi Akibat Serangan Israel

Baca juga : Liga Arab Kecam Rencana Israel Legalkan Permukiman di Tepi Barat

Pengakuan Internasional dan Pendapatan Pajak

Rencana tersebut juga membahas pengakuan resmi lima negara terhadap Palestina sebagai negara setelah pecah perang di Gaza pada 7 Oktober tahun lalu.

Spanyol, Norwegia, Irlandia, Slovenia, dan Armenia telah resmi mengakui negara Palestina.

Pemukim ilegal Israel mendirikan pos-pos permukiman sebagai komunitas kecil di tanah pribadi milik warga Palestina tanpa persetujuan otoritas Israel.

Kabinet Israel diharapkan membahas pencairan dana pajak kepada Otoritas Palestina. AS dan Uni Eropa memberikan tekanan terkait hal ini. Pendapatan pajak yang dikenal sebagai “pendapatan bea cukai” mencapai sekitar 770 juta shekel (Rp3,3 triliun) per bulan.

Dengan adanya langkah-langkah tersebut, Inggris dan komunitas internasional berharap dapat menghentikan tindakan ilegal dan mencapai perdamaian yang berkelanjutan di Timur Tengah.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0