HomeHEADLINE_HUKRIM

Keluarga Afif Maulana Bantah Polisi: Afif Tidak Melompat dari Jembatan

LBJ - Pihak keluarga Afif Maulana dengan tegas membantah pernyataan polisi yang menyebut kematian Afif karena melompat dari jembatan. Bantahan

Kesaksian Mengejutkan Saka Tatal, Mengaku Korban Salah Tangkap dan Dianiaya Oknum Polisi
Aldelia Rahma Tewas Terbakar: Keluarga Menuntut Keadilan dan Transparansi Sekolah
Perjuangan Iptu Rudiana, Ayah Eki yang Tak Kenal Lelah Mengungkap Pembunuh Vina Selama 8 Tahun
afif maulana

Ilustrasi. Pihak keluarga Afif Maulana dengan tegas membantah pernyataan polisi yang menyebut kematian Afif karena melompat dari jembatan.(XYZonemedia.com)

LBJ – Pihak keluarga Afif Maulana dengan tegas membantah pernyataan polisi yang menyebut kematian Afif karena melompat dari jembatan.

Bantahan itu disampaikan oleh keluarga dan kuasa hukum mereka saat mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta pada Senin (1/7). Mereka membawa sejumlah dokumentasi untuk mengadukan dugaan penganiayaan oleh aparat kepolisian terhadap remaja asal Padang tersebut.

“Saya yakin seyakin-yakinnya anak saya tidak melompat. Karena tidak ada tanda-tanda di badannya jatuh dari ketinggian,” kata ayah Afif, Afrinaldi, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/7).

Keterangan ini diungkapkan untuk menegaskan bahwa Afif tidak melompat dari jembatan.

Baca juga : Terduga Pelaku Mutilasi di Garut Ditangkap, Identitas Korban Masih Ditelusuri

Indira Suryani, Direktur LBH Padang sekaligus kuasa hukum keluarga Afif, menyoroti kondisi mayat Afif saat ditemukan. Menurutnya, kondisi mayat yang ditemukan dalam posisi telentang menunjukkan adanya dugaan kekerasan.

“Mayat Afif itu bukan telungkup ditemukan, dia telentang dan tangannya begini ya. Terapung. Itu salah satu alasan ada tanda kekerasan, bentuk dia ditemukan itu terapung, bukan telungkup dan lain-lain,” jelas Indira.

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya penyiksaan sebelum kematian Afif.

Baca juga : Polres Jakarta Timur Tingkatkan Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental Tewas ke Tahap Penyidikan

Obstruction of justice

Indira juga mengkritik sikap polisi yang seolah-olah ingin menutup kasus ini dengan cepat. Ia mencurigai adanya upaya menghalang-halangi proses hukum yang adil.

“Kami merasa ada dugaan kuat obstruction of justice yang dilakukan oleh Kepolisian Sumatera Barat dalam tragedi ini. Kita tahu bahwa kasus ini tidak mudah, kasus ini melibatkan banyak polisi sebagai diduga sebagai pelaku,” kata Indira.

Langkah hukum selanjutnya adalah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk 18 saksi yang diamankan agar mereka dapat memberikan kesaksian tanpa tekanan.

“Kita hanya ingin tahu siapa berbuat apa dan siapa yang harus bertanggung jawab, bukan kemudian melakukan hal-hal yang juga tidak jelas begitu,” tambah Indira.

Indira menyebut bahwa pihaknya juga akan segera melaporkan kasus ini ke Divisi Propam di Mabes Polri untuk memastikan adanya tindakan yang adil dan transparan dalam menangani kasus ini.

“Jadi untuk menghadang kriminalisasi terhadap keluarga, kami harus melapor segera kepada Propam untuk kemudian membuktikan bahwa saat tragedi itu ada SOP yang salah, dan ada penyiksaan di situ,” tegas Indira.

Sementara itu, Indira menegaskan bahwa pihak keluarga belum menerima hasil autopsi dan akan terus memperjuangkan keadilan untuk Afif Maulana serta memastikan tidak ada lagi korban penyiksaan serupa.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0