HomeHEADLINE_HUKRIM

Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu 72 Kg Pada HUT Bhayangkara

LBJ - Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua kurir narkoba dengan barang bukti 72 kilogram sabu di sebuah kontrakan di kawasan Parung Serab, Cile

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional di Perairan Tembilik
Tiga ASN Maluku Utara Ditangkap di Jakarta karena Kasus Narkoba
Kepolisian Indonesia dan Thailand Berhasil Tangkap Buronan Narkoba Nomor Satu

Polisi tangkap kurir sabu di Tangerang. (XYZonemedia)

LBJ – Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua kurir narkoba dengan barang bukti 72 kilogram sabu di sebuah kontrakan di kawasan Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang.

Menurut Brigjen Pol Hengki, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, kedua tersangka berinisial R (29) dan A (19) menggunakan momen perayaan HUT Bhayangkara ke-78 untuk menyembunyikan aktivitas mereka.

“Menangkap dua orang tersangka dan ada barang bukti, jenis sabu sebanyak 72 kilogram,” ungkap Brigjen Pol Hengki saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Emas 7,7 Kg dari Tersangka Korupsi di PT Antam

Kurir Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara

Hengki menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan kontrakan tersebut untuk menyimpan sabu. Ketika hendak menjual barang tersebut, mereka segera mengunci kontrakan untuk menghindari kecurigaan.

“Ini masih didalami, kita saja belum memeriksa. Baru TKP (tempat kejadian perkara) awal ini,” tambahnya.

Komitmen Berantas Narkoba

Brigjen Pol Hengki menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami jaringan narkoba yang melibatkan kedua tersangka ini. Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan meskipun sedang sibuk dengan perayaan Hari Bhayangkara.

“Mungkin kita sedang sibuk semua merayakan Hari Bhayangkara upacara sore tadi, kita sibuk dengan kegiatan itu. Para sindikat ini tetap melancarkan peredaran gelap narkoba,” jelasnya.

Baca juga: Judi Online Picu Kejahatan di Mukomuko, Polisi Imbau Warga Waspada

Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba, terutama sabu yang sangat merusak generasi muda. Hengki belum memberikan rincian mengenai ancaman hukuman untuk kedua tersangka tersebut.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0