HomePilihan RedaksiLALU LINTAS

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di Lima Lokasi, Cek Jadwal dan Tempatnya!

LBJ - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM keliling di lima titik di Jakarta. Layanan ini dimulai pada Sabtu dari p

Kecelakaan Tragis di Jalan Raya Cikarang-Sukatani: Dua Orang Meninggal Dunia
Layanan SIM Keliling Minggu di Jakarta Inilah Dua Lokasinya
DKI Jakarta Tutup 34 Ruas Jalan Besok untuk Jakarta International Marathon

Layanan SIM keliling hadir di 5 lokasi ini

LBJ – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM keliling di lima titik di Jakarta. Layanan ini dimulai pada Sabtu dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Lewat akun resmi mereka di X, @tmcppoldametro, informasi ini disampaikan untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang SIM.

Lima lokasi SIM keliling tersebut adalah:

  1. Mall Grand Cakung di Jakarta Timur
  2. LTC Glodok di Jakarta Utara
  3. Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan
  4. Mall Citraland di Jakarta Barat
  5. Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat

Untuk menggunakan layanan ini, pemohon harus membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP asli beserta fotokopinya. Di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir, serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM sudah kadaluwarsa, pemohon harus membuat SIM baru di satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga:Jari Putus Dibegal, Casis Bintara Diterima Polri Lewat Jalur Disabilitas

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020. Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi maksimal kurungan satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Agar anda tidak terkena denda maka sebaiknya periksa masa berlaku SIM yang dimiliki jika sudah mau habis masa berlakunya segera perpanjang melalui Satpas ataupun gerai SIM Keliling yang tersedia.

Baca juga: Ahok Diusung PDIP Sebagai Calon Gubernur di Pilkada Sumut 2024

Jika masa berlaku tinggal hitungan minggu ada baiknya segera diperpanjang jangan tunggu sampai mendekati habis masa berlakunya, menghindari kelupaan memperpanjang.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0